Kasus Di Dinas PU Banten, Tidak Diikuti Proses Hukum” Terkait Penyimpangan Kebijakan Pada Tiga Ruas Jalan di Kab. Tangerang

“Ini bukan salah tetapi keliru”, Pernyataan menggelitik terlontar dari H. Udi, Kabid Bina Tehnik ketika ditemui HP di kantornya, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Propinsi Banten untuk mengkonfirmasi seputar temuan BPK, atas kasus pembangunan jalan Kabupaten Tangerang-Pasar Kemis, Putat-Pesir Kamis dan Jatake-Gajah Tunggal sebesar 4.639,15 Juta.
Embrio masalah tersebut ditemukan oleh BPK pada tahun 2007, terkait realisasi belanja sebesar 4.639.154.000,00, yang digunakan untuk pembangunan jalan milik Kabupaten Tangerang pada tiga ruas jalan dimaksud. Pasalnya, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 761/Kep.8-Huk/2006 Tentang Penetapan Status dan Ruas Jalan Propinsi Banten dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
Seperti diketahui dan Berdasarkan temuan BPK RI pada semester II tahun 2007 serta merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 761/Kep.8-Huk/2006 Tanggal 2 Februari 2006, tentang penerapan status dan ruas jalan provinsi, yang pemeliharan, peningkatan dan pembangunannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten. Melihat regulasi ini, maka kesalahan Dinas PU Provinsi adalah mengeluarkan anggaran pembangunan ruas jalan yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Banten melalui H. Udi sebagai Humas menerangkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan permasalahan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI sekitar bulan Juni–Juli Tahun 2008, “Clear and Clean, baik secara administrasi maupun tekhnis,”jelas H. Udi seraya mengungkapkan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya koordinasi.
Menurutnya, Dinas PU Prop. Banten melakukan kegiatan Pembangunan Jalan tersebut berdasarkan Surat Usulan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Tanggerang Nomor 620/313/BM pada tanggal 1 Agustus 2006, Perihal Penanganan Jalan Kedaton – Pasar Kemis dan Pasar Kemis – Putat dan Surat Nomor 902/773/DPU/2006 tanggal 9 November 2006, perihal Penanganan Ruas Jalan Jatake Gajah Tunggal. Diterangkannya juga, bahwa tanda bukti setoran Dinas PU Bina Marga bisa diketahui melalui Inspektorat dan Permasalahan Kewenangannya di Biro Perlengkapan.
Namun Hal tersebut telah diakui secara pribadi oleh H. Udi bahwa ada kekeliruan, dan Pihak Dinas PU Bina Marga Propinsi Banten telah berjanji bahwa permasalahan tersebut tidak akan terjadi kembali pada tahun yang akan datang.
Bertolak belakang dengan apa yang dikatakan H. Udi, Direktur INDECS (Institute National Democrasi Of Law Studies), Amin Laden, S.Sos, menyatakan bahwa ini merupakan kekeliruan yang dibuat oleh Dinas PU Propinsi Banten,”kurangnya sistem koordinasi amat terasa janggal bisa terjadi, ketika pada kenyataannya PU tidak dihadapkan pada proyek berskala kecil, melainkan proyek dengan angka yang fantastis Rp. 4.639.154.000, yang seharusnya membutuhkan perencanaan teknis dan administrasi yang lebih matang, termasuk kaitannya dengan regulasi dan keputusan-keputusan. Kenyataan ini, tentu saja menjadi kelemahan bagi Dinas PU Provinsi Banten,”tegas Amin Laden.
Lebih lanjut dijelaskannya, sekalipun sudah dikatakan selesai, justru yang tidak tersentuh adalah dimana proses hukum yang mengikuti pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku. Seperti disebutkan, bahwa pelaksanaan pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Tangerang oleh Pemerintah Provinsi Banten, selain menyalahi aturan Keputusan Gubernur seperti disebutkan, juga telah menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Milik Barang Negara/Daerah, terkait pasal 8, pasal 13, pasal 14 ayat 2.
“Melihat banyaknya regulasi yang dilanggar, tidak cukup rasanya jika kekeliruan tersebut hanya dibayarkan dengan pembayaran atau pengembalian aset begitu saja. Peraturan tersebut dibuat, kemudian diikuti dengan proses hukum, jika terbukti menyalahi aturan,”ujarnya sambil mempertegas bahwa tidak ada instansi yang kebal hukum. (Joko/Firma)

Comments :

0 komentar to “Kasus Di Dinas PU Banten, Tidak Diikuti Proses Hukum” Terkait Penyimpangan Kebijakan Pada Tiga Ruas Jalan di Kab. Tangerang”

Posting Komentar

 

Armada Hitam Putih