Pelaksanaan Program DAK di Distanak Kabupaten Pandeglang Tidak Transparan

Setelah melayangkan dua kali surat konfirmasi tertulis tertanggal 14 Oktober dan 14 Nopember 2008 tentang pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian dan Peternakan serta Dana Pembantuan yang jumlah keseluruhannya Rp.4,7 M, akhirnya Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Kabupaten Pandeglang, Drh. H. Cahyan Sofyadi, M.Sc, MM berkenan menerima crew HP di ruang kerjanya.
Namun, ketika ditemui Kadistanak menolak untuk memberikan jawaban tertulis atas sebelas pertanyaan yang diajukan oleh crew HP berdasarkan informasi yang diterima selama ini. “Jawaban tertulis dari ajuan konfirmasi yang Anda layangkan tidak bisa saya jawab, karena harus ada persetujuan dari Bupati dahulu,”sanggah Kadistanak seraya mengarahkan kepada dua orang staf di bawahnya untuk memberikan keterangan seputar program DAK tersebut.
Melalui Kasi Produksi Padi dan Hortikultura, Ir. Hj. Heni Supiyani yang didampingi Kabid Pemberdayaan Produksi Pertanian H. A. Basit, Sp, MM menyanggah isi pertanyaan konfirmasi tersebut,”ini tidak benar dan tidak cocok,”ucap Heni tanpa mau menyebutkan alasan atas anggapannya yang menyatakan bahwa itu tidak benar, bahkan terlihat sesekali, dirinya bertanya kepada H.A Basit,” “apakah perlu dijawab Pak?”tanyanya.
Ketika disinggung point sepuluh pada surat konfirmasi terkait pertemuan Rp. 300.000,- x 400 kelompok = Rp. 120.000.000,-, diperkirakan kurang lebih Rp.40.000.000,- (30%) diduga hilang.
Heni menyanggah bahwa hal itu tidak benar dan tidak fiktif, pihaknya sudah melaksanakan walaupun kondisi dananya minim. Menurutnya, dana sebesar itu, harusnya tidak cukup, “pertemuannya saja hingga 3 kali, dana sebesar itu, mana cukup sebagai pertanggungjawaban,”ucapnya sambil menjelaskan bahwa dana Rp. 300 ribu itu, hanya untuk konsumsi satu kali dan ATK satu kali, sedangkan untuk pertemuan hingga tujuh kali itu, merupakan swadaya masyarakat. “Jadi tidak ada dana yang Rp. 300 ribu dibagi habis satu kali pertemuan, pada intinya semuanya diserahkan penuh kepada pengelola karena dananya minim,”terang Heni.
Disisi lain dipertanyakan tentang soal pupuk Rp. 1000.000,- x 400 kelompok dihitung secara sistematika = Rp. 400.000.000,- disinyalir menguap Rp. 850.000.000,- + Rp. 60.000.000,- + Rp. 40.000.000,- + Rp. 80.000.000,-. Disanggah oleh Heni, hitungan tentang pengadaan pupuk dianggapnya salah semua, jumlah pupuk untuk kegunaan LL ada 8 dan itu diberikan untuk satu orang yang ditunjuk atas hasil mufakat kelompok,” jadi nggak habis dipukul rata dan soal dana yang menguap, itu tidak ada, sedang jumlah kelompok, saya lupa lagi,”jawabnya.
Selanjutnya dikatakan Heni, soal pertanyaan itu salah semua, memang untuk mengalikannya benar, terima bibit perkelompok 50, tinggal 25 x 2 saja. Untuk 25 Kilo/’hektar dikalikan semuanya sama dengan 25kg x 1 hektar, sedang soal pengalokasian yang pariatif antara 25 sampai 50 hektar untuk kegiatan pupuk dan segala macam, semua tidak dapat hanya untuk satu orang.
Sementara itu, Biro Hukum LSM Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat & Pemuda Pakidulan (FORTAL) , D. Kamajaya menyikapi kondisi yang terjadi atas pelaksanaan alokasi DAK di Distanak Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, para pelaksana di dinas tersebut tidak mengikuti Keppres N0.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, “harusnya pengadaan barang dan jasa harus melalui tender terbuka, tapi disinyalir telah terjadi pengkondisian pada beberapa rekanan untuk melaksanakan kegiatan ini,”ujarnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, ada 3 aspek yang perlu diperhatikan dalam permasalahan tersebut, yaitu mark up, manipulasi dan monopoli,”untuk masalah item penyediaan bibit yang telah dilaksanakan, saya berkeyakinan memenuhi unsur aspek manipulasi dan monopoli,” ungkapnya seraya memberikan alasannya, antara lain setelah ditelusuri di lapangan adanya dugaan pengkondisian untuk penyaluran bibit padi yang diarahkan oleh penyedia bibit dalam hal ini Distanak, dengan modus kerjasama dengan toko penyalur.
Disisi lain D. Kamajaya menyoroti rentang waktu pelaksanaannya,”masa bulan April sudah digulirkan, padahal program ini harusnya dilaksanakan bulan Juli, ada apa ini,”tanyanya.
Namun sayangnya ketika penyaluran dana yang seharusnya diterima oleh Ketua Kelompok sebesar Rp. 4.750.000,- itu via Bank, namun kenyataannya tidak, belum mendapat tanggapan, karena Pelaksana Produksi Buah-buahan, Deden Nurhikmat, SP sedang tidak berada di tempat, padahal Kadistanak telah memintanya untuk hadir pada saat konfirmasi ini dilaksanakan.(die)

Comments :

0 komentar to “Pelaksanaan Program DAK di Distanak Kabupaten Pandeglang Tidak Transparan”

Posting Komentar

 

Armada Hitam Putih