Terkait DAK 2008 Kepala DKP Pandeglang Menolak di Konfirmasi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, Ir Tri Waskito, B.Sc menolak dikonfirmasi terkait masalah Dana Alokasi khusus (DAK) 2008, sebesar Rp. 3,5 milyar lebih yang diterima DKP Kab. Pandeglang dari Pusat. Berbagai alasan dilakukan oleh seorang kadis untuk menghindar dari kuli tinta yang mengejar informasi untuk konsumsi pemberitaan agar diketahui publik tentang realisasi anggaran Negara yang diperuntukkan untuk Kabupaten pandeglang yang terkait dengan bidang Kelautan dan Perikanan.

Hal senadapun dilakukan oleh Kasi Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, R. Andriawan dengan mengarahkan agar wartawan yang ingin meminta keterangan seputar informasi tersebut untuk menghubungi Kepala bidangnya atau Kabag TU. “Saya tidak bisa memberikan keterangan tentang informasi ini karena itu bukan wewenang saya,”ujarnya.
Demikian pula yang dilakukan oleh, Kabid Kelautan Kab. Pandeglang, Hasyim Suprato, S.Tt saat ditemui di kantornya, dirinya mengarahkan wartawan untuk langsung minta penjelasan kepada kepala Dinas.
Melihat dan mencermati situasi yang terjadi, terkesan ada hal yang ditutupi, padahal bila mengacu pada PP No. 68 tahun 1999 pasal 10 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara jelas tertuang kalimat setiap penyelenggaraan negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(die)

Comments :

0 komentar to “Terkait DAK 2008 Kepala DKP Pandeglang Menolak di Konfirmasi”

Posting Komentar

 

Armada Hitam Putih